Analisis David Easton
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kebijakan
adalah sebuah kegiatan pemahaman manusia mengenai pemecahan masalah. Kebijakan
dibuat untuk dapat membuat solusi akan problematika manusia yang
bermacam-macam. Salah satu macam kebijakan adalah kebijakan publik merupakan
kebijakan yang dibuat untuk rakyat. Kebijakan publik ini dibuat oleh pemerintah
yang merupakan lembaga tinggi negara yang pengambil alih kebijakan bagi
rakyatnya, akan tetapi kadang kala kebijakan tersebut dapat diterima dan kadang
kala pun ditolak oleh masyarakat. Terutama sekarang ini, salah satu kebijakan
yang mengandung pro dan kontra adalah kebijakan tarif cukai rokok.
Cukai rokok merupakan sektor
yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan pemerintah
adalah sektor industri rokok terutama di bidang penerimaan pajak. Disamping itu
industri rokok masih menjadi andalan pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja
dan motor penggerak perekonomian nasional.
Rokok memiliki banyak
kontroversi. Satu sisi menjadi sumber pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi. Namun disisi lain merokok adalah
menjadi larangan karena berisiko, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
Karena rokok adalah termasuk barang yang memiliki dampak negatif maka untuk
mengatur konsumsi, peredaran dan produksi perlu diatur oleh undang-undang dan
ditarik tarif terhadap rokok.
Ada beberapa hal yang
mengingatkan kepada kita tentang bahaya merokok:
a. bahwa
tembakau berbahaya dalam bentuk apapun.
b. bahwa
tembakau dalam jenis, nama dan rasa apapun dan label-label tertentu tidak
menunjukkan bahwa produk-produk yang dimaksud lebih aman dibandingkan produk
lain tanpa label-label tersebut.
c. Pemerintah
Republik Indonesia untuk segera meratifikasi WHO Framework Convention on
Tobacco Control (WHO FCTC) demi kesehatan penerus bangsa. Indonesia adalah
satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani perjanjian Internasional
ini.
d. Memeperhatikan
Fatwa MUI serta Beberapa Daerah yang telah mengeluarkan perda (Peraturan
Daerah) tentang larangan merokok untuk 1) Merokok ditempat umum yang sudah
jelas ada larangan merokok, 2) Merokok bagi anak-anak dan 3) Merokok bagi
perempuan hamil.
Oleh karena itu
bagaimana keseimbangan antara pendapatan dari cukai rokok akan mampu mengatasi
pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk penanggulangan dampak negatif akibat
merokok bagi masyarakat. Sementara itu rokok, dalam hal produksi dan
distribusinya diatur dalam UU dan peraturan peerintah sebagai berikut:
Dasar Hukum
a.
UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
b.
UU No. 39 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU No. 11 Tahun 1995
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan
Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
d.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 20/PMK.07/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/Pmk.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau.
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/Pmk.07/2008 Tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2008 Peraturan Menteri Keuangan No.
203/PMK.011/2008 tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
Oleh
karena itu, tujuan paper ini adaiah ingin melihat apa saja faktor yang
mempengaruhi pembuatan kebijakan ini dan bagaimana dampak implementasi
kebijakan tarif cukai yang naik.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa faktor yang mempengaruhi kebijakan
tarif cukai rokok?
2.
Bagaimana dampak kebijakan tarif cukai
rokok terhadap negara Indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi kebijakan tarif cukai rokok.
2.
Untuk mengetahu dampak kebijakan tarif
cukai terhadap pendapatan negara dan perilaku industri rokok.
3.
Untuk mengetahui siapa saja yang
terlibat dalam implementasi kebijakan tarif cukai rokok
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Tinjauan
Pustaka
a.
Kebijakan
Publik
Kebijakan
publik merupakan keputusan untuk semua orang dalam hal ini pengertian publik
adalah umum. Dalam pengambilan keputusan ini melalui proses dan pemilihan
alternatif-alternatif yang cukup banyak dengan menimbang segala akibat yang
ditimbulkan dari keputusan tersebut.
Menurut
Carl Friedrich Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang
diusulkan oleh seorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu
sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari
peluang-peluang untuk mencari tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.
(Wahab, 1997)
Menurut
Bill Jenkins Kebijakan adalah sekelompok keputusan yang diambil oleh seorang
aktor politik atau sekelompok aktor menyangkut pemilihan tujuan tertentu dimana
keputusan-keputusan ini, pada prinsipnya harus berada dalam rentang kesanggupan
aktor-aktor ini untuk mewujudkannya. (Hill, 1993)
Segala sesuatu yang menjadi keputusan pemerintah
dapat dikatakan suatu kebijakan yang mempunyai tujuan awal yang mulia yaitu
mensejahterahkan rakyat. Tetapi pada kenyataannya di lapangan kebijakan lebih
banyak menguntungkan penguasa dan melalaikan kepentingan rakyat. Kebijakan
publik merupakan janji maupun upaya jawaban dari penguasa terhadap tuntuan
rakyat akan kebaikan nasib mereka. Karena masyarakat umumnya memerlukan
kebijakan yang tepat. Untuk medapatkan keputusan atau kebijakan yang baik perlu
mengadakan observasi terhadap masalah yang diahadapi, hal ini ditempuh untuk
ketetapan sasaran.
Ciri-ciri
kebijakan publik yang pertama,
kebijakan negara lebih merupakan tindakan yang mengarah tujuan daripada sebagai
pelaku atau tindakan yang serba acak dan kebetulan. Kedua, kebijakan pada hakekatnya terdiri atas tindakan-tindakan
yang saling berkaitan dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang
dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan
keptusan-keputusan yang berdiri sendiri. Ketiga,
kebijakan bersangkutan dengan apa yang disengaja dilakukan pemerintah dalam
bidang-bidang tertentu misalnya dalam mengatur perdagangan, penanganan inflasi,
dan berkaitan dengan unsur masyarakat atau rakyat. Keempat, kebijakan negara kemungkinan positif mungkin juga negatif.
Dalam bentuk positif, kebijakan negara mungkin akan mencakup beberapa bentuk
tindakan pemerintah yang dimaksudkan untuk menangani masalah-masalah tertentu,
sementara dalam bentuk yang negatif. Kemungkinan meliputi keputusan-keputusan pejabat-pejabat
pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan apapun dalam
masalah-masalah dimana campur tangan pemerintah justru diperlukan. (Wahab,
1997)
Kebijakan publik lebih merupakan
keputusan pemerintah selaku institusi atau sebagai lembaga dan bukan merupakan
keputusan individu-individu yang duduk di dalam pemerintahan. Tapi tidak
sedikit dari sebuah keputusan individu yang duduk dipemerintahan atas dinamakan
publik yang bertujuan menguntungkan diri pribadi.
b.
Implementasi
Kebijakan
Implementasi
merupakan proses kegiatan antar aktor yang terlibat. Implementasi bukanlah
merupakan proses mekanis di mana sikap aktor akan secara otomatis melakukan apa
saja yang seharusnya dilakukan. Sesuai apa yang diformulasikan dalam kebijakan.
Proses
implementasi bukanlah proses mekanisme dimana setiap aktor akan secara otomatis
melakukan apa saja yang seharusnya dilakukan sesuai dengan skenario pembuat
kebijakan, tetapi merupakan proses kegiatan yang acap kali rumit, diwarnai
pembenturan kepentingan antar aktor yang terlibat baik sebagai administrator,
petugas lapangan, atau kelompok sasaran. (Darwin,1992)
Akan
tetapi banyak sekali kebijaksanaan yang didasarkan pada ide-ide yang
kelihatanya sangat layak akan tetapi ternyata menemui kesulitan ketika harus
dipraktekkan di dalam lapangan. selama proses implementasi beragam intepretasi
dan asumsi atas tujuan, target dan strategi pencapaian tujuan dapat berkembang
bahkan dalam lembaga implementasi selalu melakukan diskresi atau keleluasaan
dalam mengimplementasikan kebijaksanaan. Hal ini dilakukan karena kondisi
sosial ekonomi maupun politik masyarakat yang tidak memungkinkan sehingga
kebijakan yang seharusnya tinggal dilaksanakan akhirnya banyak menimbulkan
penundaan, penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan arah kebijaksanaan.
Dalam
mencapai keberhasilan pelaksanaan sebuah kebijakan tidak terlepas dari
penggunaan sarana-sarana yang terpilih, seperti yang dikatakan oleh Hoogerwerf:
Pelaksanaan kebijakan dapat didefinisikan sebagai penggunaan sarana-sarana yang
dipilih. (Hoogerwerf ,1983)
Jadi
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan adalah tindakan-tindakan
seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah/pelaksanaan suatu rencana yang
telah ditetapkan dalam kebijakan suatu program kebijakan meliputi penyusunan acara
tertentu dari tindakan-tindakan yang harus dijalankan, seperti dalam bentuk
tata cara yang harus diikuti di dalam pelaksanaan standar yang harus disediakan
pada keputusan-keputusan pelaksanaan. Pelaksanaan yang konkrit yang akan
dilaksanakan dalam suatu jangka waktu tertentu yang pada akhirnya berpengaruh
terhadap dampak yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.
Implementasi
kebijakan merupakan pelaksanaan program yang telah dibuat pemerintah yang
bersinggungan langsung dengan sasaran kebijakan (masyarakat). Implementasi
kebijakan menurut Model Van Meter dan Van Horn.
Van
Meter dan Van Horn mengungkapkan bahwa variabel-variabel kebijakan bersangkut
paut dengan tujuan-tujuan yang telah digariskan dan sumber yang tersedia. Pusat
perhatian pada bahan-bahan pelaksana meliputi sumber yang tersedia. Pusat
perhatian pada bahan-bahan pelaksana meliputi baik organisasi formal maupun
organisasi informal, sedangkan komunikasi antar hubungan di dalam lingkungan
sistem politik dan dengan kelompok-kelompok sasaran, akhirnya pusat perhatian
adalah sikap para pelaksana mengantarkan pada telah mengenai orientasi dari
mereka yang mengoperasionalkan program di lapangan.
Agar
pelaksanaan kebijakan dapat mencapai tujuan dan maksud yang telah ditetapkan,
maka seharusnya memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan kebijakan yang harus
dipatuhi. Dalma hal ini Hoogerwef mengutip pendapat Marse yang menyatakan :
Sebab musabah kegagalan suatu kebijakan ada sangkut pautnya dengan isi
kebijakan yang harus dilaksanakan, tingkat informasi dari aktor-aktor yang
terlibat dalam pelaksanaan, banyaknya dukungan dari pelaksana kebijakan yang
harus dilaksanakan dan pembagian potensi-potensi yang ada.
Implementasi
kebijakan merupakan tahapan yang paling sulit dilakukan, sehingga untuk
mewujudkan proses implementasi kebijakan dengan baik bukanlah pekerjaan yang
mudah. Kesulitan dalam implementasi juga seringkali disebabkan adanya perbedaan
kepentingan masing-masing jenjang pemerintahan, misalnya antara daerah
Kabupaten/ Kota dan daerah Propinsi. Dalam usaha memahami pelaksanaan kebijakan
perlu diidentifikasi mengenai faktor-faktor yang akan mempengaruhi proses
pelaksanaan kebijakan. Implementasi kebijakan banyak ditentukan oleh para
pelaksana dan prosedur implementasi dalam organisasi.
Dengan melihat berbagai pendapat dari
para ahli tentang implementasi kebijakan seperti yang diuraikan di muka
terdapat beberapa kesamaan dalam pendekatan impelemntasi. Hal ini terlihat
karena ada elemen yang sama sekali terminologi yang dikemukakan berlainan.
Suatu impelementasi tentunya mempunyai
tujuan untuk memperoleh keberhasilan jika memenuhi lima kriteria keberhasilan.
Menurut Nakamura memiliki tujuan sebagai berikut :
1)
Pencapaian tujuan kebijakan
2)
Efisien
3)
Kepuasan kelompok sasaran
4)
Daya tanggap klien
5)
Sistem pemeliharaan
Setiap imlementasi dikatakan berhasil
apabila mencapai tujuan yang diharapkan atau memperoleh hasil. Karena pada
prinsipnya suatu kebijaksanaan dibuat adalah untuk memperoleh hasil yang di
inginkan yang dapt dinikmati atau dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Efisiensi kebijaksanaan berkaitan dengan
keseimbangan anatra biaya atau dana yang dikeluarkan, waktu pelaksanaan, sumber
daya manusia yang digunakan dan kualitas pelaksanaan kebijakan. Kepuasan
kelompo sasaran memberi nilai arti pada pelaksanaan program karena keompok
sasaran inilah yang terkena dampak langsung dari program yang dilaksanakan.
Partisipasi dan peran serta aktif dari
masyarakat merupakan daya tanggap yang positif untuk mendukung keberhasilan
kebijakan karena masyarakat ikut memiliki terhadap kebijakan dan ikut
bertanggung jawab dengan berhasil atau tidaknya suatu kebijakan
diimplementasikan. Sistem pemeliharaan dimaksudkan untuk keberlangsungan dan
kelancaran suatu kebijakan yang dilaksanakan. Dengan pemeliharaan yang intensif
dan kontinyu maka suatu kebijakan akan lebih mudah diimplementasikan.
c.
Analisa
Sistem Politik David Easton
Menurut David Easton studi politik membicarakan
pengertian tentang bagianmana keputusan yang otoritatif dambil dan dilaksanakan
untuk suatu masyarakat. Dalam sistem politik kita dapat memandang masing-masing
aspeknya secara sendiri-sendiri. Dalam
bukunya The political System, menunjukkan ada gunanya mengadopsi asumsi
implisit imi sebagai suatu premis artikulat untuk riset dan memandang kehidupan
politik sebagai suatu sistem yang terdiri dari aktifitas yang saling berkaitan.
Aktivitas ini menurunkan hubungan-hubungan atau ikatan-ikatan sistematiknya
dari kenyataan bahwa aktivitas tersebut mempengaruhi bagaimana keputusan
otoratif dirumuskan dan dilaksanakan untuk suatu masyarakat. Apabila kita mulai
berbicara tentang kehidupan politik sebagai suatu sistem aktivitas, maka kita
jumpai konsekuensi tertentu dari cara kita melakukan analisis mengenai operasi
suatu sistem.
David Easton memandangan sistem aksi-aksi politik
sebagai suatu kesatuan di hadapan mata otak kita, maka dapatlah kita lihat
bahwa apa yang membuat sistem itu berjalan ialah masukan dari berbagai jenis.
Sistem politik mempunyai sistem-siste tertentu karena ia adalah sistem.
Easton juga menggariskan 4 atribut yang perlu
diperhatikan dalam mengkaji sistem politik. Keempat atribut tersebut adalah :
1.
Unit-unit dan batasan-batasa suatu sistem politik.
Di dalam kerangka kerja suatu
sistem politik, terdapat unit-unit yang satu sama lain saling berkaitan dan
saling bekerja sama untuk mengerakkan roda kerja sistem politik. Unit-unit ini
adalah lembaga-lembaga yang sifatnya otoritatif untuk menjalankan sistem
politik seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga
masyarakat sipil, dan sejenisnya. Unit-unit ini bekerja di dalam batasan sistem
politik, misalnya cakupan wilayah negara atau hukum, wilayah tugas, dan
sebagainya.
2. Input-output
Input merupakan masukan dari masyarakat ke dalam sistem politik. Input yang masuk dari masyarakat ke dalam sistem politik berupa tuntutan dan dukungan. Output adalah hasil kerja sistem politik yang berasal baik dari tuntutan maupun dukungan masyarakat. Output terbagi dua yaitu keputusan dan tindakan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah.
Input merupakan masukan dari masyarakat ke dalam sistem politik. Input yang masuk dari masyarakat ke dalam sistem politik berupa tuntutan dan dukungan. Output adalah hasil kerja sistem politik yang berasal baik dari tuntutan maupun dukungan masyarakat. Output terbagi dua yaitu keputusan dan tindakan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah.
3.
Diferensiasi dalam sistem
Sistem yang baik haruslah memiliki
diferensiasi (pembedaan/pemisahan) kerja. Di masa modern adalah tidak mungkin
satu lembaga dapat menyelesaikan seluruh masalah. Misalkan saja dalam pembuatan
undang-undang pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa cukup Komisi Pemilihan
Umum saja yang merancang kemudian mengesahkan. DPR, KPU, lembaga kepresidenan,
partai politik dan masyarakat umum dilibatkan dalam pembuatan undang-undangnya.
Meskipun bertujuan sama yaitu memproduksi undang-undang partai politik,
lembaga-lembaga tersebut memiliki perbedaan didalam fungsi pekerjaannya.
4. Integrasi
dalam sistem
Integrasi adalah keterpaduan kerja
antar unit yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Undang-undang Pemilihan
Umum tidak akan diputuskan serta ditindaklanjuti jika tidak ada kerja yang
terintegrasi antara DPR, Kepresidenan, KPU, Partai Politik dan elemen-elemen
masyarakat.
David Easton mengibaratkan dalam suatu lingkungan
merupakan sebuah sistem. Dimana dalam lingkungan terdapat Input yaitu sebuah
kebutuhan dan dukungan. Kebutuhan tersebut berupak kebutuhan Internal dan
eksternal. Dukungan itu berupatindakan mempromosikan tujuan, kepentingan atau
tindakan orang lain seperti memberikan suara kepada politikus. Kebutuhan
internal dan eksternal tersebut itu mengubahnya menjadi suatu isu politik yang
diangkat oleh aktor-aktor yang berkepentingan. Dari isu masalah terdsebut akan
menjadikan sebuah keputusan atau kebijakan, Hasil dari keputusan dan kebijakan
itu akan kembali menjadi sebuah dukungan. (Roy, Bernard, 1992)
b.
Tinjauan
teori cukai
Pengertian
cukai sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 adalah ”Pungutan negarayang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dengan
undang-undang ini”. Selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan Barang
Kena Cukai (BKC) adalah ”Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan”. Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut yang dimaksud
dengan sifat atau karakteristik adalah barang yang dalam pemakaiannya antara
lain perlu dibatasi atau diawasi.
Pemahaman
dibatasi dan diawasi mengandung pengertian bahwa cukai tidak dipungut untuk
semua barang melainkan hanya bagi Barang Kena Cukai yang merugikan kesehatan
dan lingkungan. Barang Kena Cukai seperti yang disebutkan dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, meliputi :
a)
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak
mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
b)
Minuman yang mengandung etil alkohol
dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan
proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,
c)
Hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan
tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu
dalam pembuatannya. Hasil tembakau itu sendiri dapat diuraikan sebagai berikut
:
1. Sigaret
adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan
kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari
sigaret kretek, sigaret putih dan sigaret kelembak menyan,
2. Sigaret
kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh atau
bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya,
3. Sigaret
putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkeh,
kelembak atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret
yang dibuat dengan mesin dan yang dibuat dengan cara lain daripada mesin,
4. Sigaret
putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah yang dalam
pembuatannya, mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian,
menggunakan mesin sedangkan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan
cara lain daripada mesin adalah yang dalam pembuatannya, mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin,
5. Sigaret
putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah
yang dalam pembuatannya, mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan
mesin,
6. Sigaret
kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan
kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya,
7. Cerutu
adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau, diiris
atau tidak, dengan cara digulung sedemikian rupa dengan tembakau, untuk
dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya,
BAB
III
PEMBAHASAN
Industri rokok
merupakan industri strategis dimana selain mampu menyerap tenaga kerja yang
cukup banyak, industri ini juga memberikan sumbangan cukai yang cukup besar
bagi penerimaan pemerintah. Sejak tahun 1998, pemerintah telah berulang kali
menaikan tarif cukai rokok dimana kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan
penerimaan pemerintah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam
setiap kebijakan yang dirumuskan tidak lepas dari kepentingan para aktor yang
ingin mendapat keuntungan dengan menumpang pada setiap kebijakan yang dibuat.
Menumpangnya para aktor ini dalam setiap kebijakan akan menyebabkan sulitnya
dalam mengimplementasikan kebijakan yang ingin dijalankan. Hal ini berlaku sama
terhadap setiap kebijakan, juga kepada kebijakan Rancangan Undang Undang
Tentang Pemungutan dan Pajak Rokok. Kebijakan ini sudah menuai pro dan kontra
bahkan sebelum dia ada.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi terbentuknya kebijakan tentang cukai rokok. Pemerintahakan
menaikan cukai rokok di Indonesia yang dilakukan pada tahun 2010 menjadi 5 %
atau lebih. Kemudian di tahun 2013 pemerintah menaikan tarif cukai rokok
menjadi 8,5%. Kebijakan ini diambil karena alasan kesehatan masyarakat
Indonesia. Banyaknya pengguna rokok pada tahun 2012 membuat pemerintah
mengambil kebijakan untuk menaikan lagi tarif cukai rokok untuk kesehatan
masyarakat. Dengan menaikan cukai rokok maka harga rokok akan naik sehingga masyarakat
akan mengeluarkan uang lebih untuk mengkonsumsi rokok. Kenaikan harga rokok ini
akan memicu ketergantungan mengkonsumsi rokok menurun karena masyarakat
mengeluarkan uang lebih untuk mengkonsumsi
rokok.
Dengan meningkatnya harga rokok maka
kelompok kolektif seperti remaja, anak-anak dan orang-orang yang berpenghasilan
minim tidak akan membeli rokok atau setidak-tidaknya mengurangi konsumsi rokok
per harinya. Sehingga alokasi dana rumah tangga untuk kesehatan, pangan dan
pendidikan akan semakin meningkat. Bank Dunia menyimpulkan bahwa kenaikan harga
produk tembakau sebesar 10% akan menurunkan tingkat permintaan global sebesar
rata-rata 4-8%, dan dapat mencegah paling sedikit 10 juta kematian yang berhubungan
dengan tembakau.
Selain
untuk alasan kesehatan, kebijakan ini juga untuk memperbaiki penerimaan cukai setiap
tahunnya agar sesuai target. Hal ini dilihat penerimaan cukai pertahunnya mengalami
penurunan. Pemerintah berharap dengan menaikan cukai rokok ini akan membantu menaikan
penerimaan cukai Negara pada tahun mendatang. Itu dikarena kan rokok merupakan penyumbang
cukai yang besar setiap tahunnya. Semakin tinggi tarif cukai semakin besar penerimaan
Negara yang didapat dari cukai.
Dalam
implementasi kebijakan ini dimasyarakat umum, menuai banyak dampak-dampak dari
kebijakan cukai rokok. Beberapa dampak antara lain adalah
1.
Mengurangi konsumsi rokok masyarakat
terutama yang berpenghasilan rendah, perokok tidak tetap dan perokok pemula.
Dengan
keuangan terbatas, harga rokok yang mahal menjadi tidak terjangkau oleh
kelompok masyarakat rentan seperti remaja dan masyarakat miskin. Hal ini akan
menyelamatkan mereka dari dampak kesehatan akibat rokok dan mencegah pemborosan
keuangan rumah tangga yang sudah terbatas untuk membeli zat adiktif. Harga
rokok yang mahal akan mencegah perokok tidak tetap dan perokok pemula untuk
tidak membeli rokok.
Di
tingkat global peningkatan harga rill 10% akan mengurangi konsumsi sebesar 4%
di negara berpendapatan tinggi, dan 8% di negara berpendapatan menengah dan
redah. Di Indonesia, kenaikan hrga 10% akan menurunkan konsumsi 3,5-6,1%.
Dampak terbesar terjadi pada kelompok rentan.
2.
Meningkatkan penerimaan pemerintah dari
cukai
Menurut
Bank Dunia, peningkatan harga rill rokok 10% akan menaikkan penerimaan
pemerintah dari cukai tembakau sebesar 75% karena rokok bersifat adiktif, maka
presentase penurunan konsumsi selalu lebih sedikit dari peningkatanpresentase
penerimaan pemerintah.
Di
Indonesia, peningkatan harga rokok 10%
meningkatkan penerimaan pemerintah dari cukai tembakau sebesar 6,7% -
9%.Proporsi ini lebih tinggi daripada proporsi penurunan kensumsi. Peningkatan
cukai 2 kali lipat (100%) dari tarif sekarang akan meningkat penerimaan
menurunkan konsumsi sebesar 8,9%
3.
Menurunkan beban biaya sosial
Tembakau
membunuh separuh dari penggunanya, dan mengurangi sedikitnya 20-25 tahun
produktif. Penurunan konsumsi akan memengarui bbiaya kesehatan dan kerugian
akibat hilangnya produktifitas karena sakit dan kematian.
4.
Mendorong terjadinya penyelundupan
Penyelundupan
terjadi dari negara yang harga rokoknya lebih murah yang cukainya lebih tinggi.
Harga rokok di Indonesia sangat murah dibandingkan dengan negara-negara
tetangga. Disamping itu, 90% perokok Indonesia memilih keretek yang diproduksi
di dalam negeri.
5.
Menyebabkan Pengangguran
Kekhawatiran
dari kebijakan peningkatan cukai dan harga rokok adalah hilangnya lapangan
kerja dan terjadi pengangguran massal. Secara ekonomis, uang yang tidak
digunakan untuk membeli rokok akan dibelanjakan untuk konsumsi lain. Studi di
berbagai negara menunjukkan tidak ada penurunan tenaga kerja total dan bahkan
akan mendapatkan keuntungan dari konsumsi yang turun.
Berbagai dampak yang
terjadi tersebut mengandung sisi negatif dan sisi positif. Ketika pemerintah
menaikan tarif cukai rokok maka harga rokok dipasaran menjadi lebih mahal. Dengan
demikian kesehatan masyarakat dengan berkurangnya pecandu rokok akibat harga
rokok naik. Pemerintah juga mendapatkan masukan cukai yang lebih besar dengan
kebijakan itu.
Dengan naiknya cukai
rokok perusahaan rokok akan menimbulkan merugikan perusahaan, dimana kesenjagan
keuangan akan terjadi diperusahaan. Kesenjagan keuangan ini dapat menimbulkan
kebangkrutan pada perusahaan. Perusahaan terasater bebani dalam hal pembayaran
cukai dan dengan hal itu perusahaan menaikan harga rokok. Dengan naiknya harga
rokok, konsumsi masyarakat terhadap rokok akan menurun. Jadi penurunan
konsumen, akan mengakibatkan pendapatan perusahaan menurun terus sehingga perusahaan
harus gulung tikar. Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan rokok
kecil daerah yang masih belum mempunyai keuangan yang besar.
Dari pihak masyarakat sendiri
kenaikan cukai ini dapat membuat konsumsi rokok akan berkuran gsehingga kesehatan
masyarakat akan bertambah. Tapi disisi lain juga dengan kenaikan cuka ini terjadinya
pengangguran besar. Bagaimana tidak, jika konsumsi masyarakat turun maka
pendapatan pada perusahaan akan turun. Jika ini terjadi perusahaan akan memPHK
beberapa karyawanannya untuk menstabilkan pendapatan dan pengeluaran
perusahaan. Disisi lain perusahaan rokok merupakan industri yang menyerap
banyak tenaga kerja. Jika pengerluaran terus-menerus tidak sebanding dengan
pendapatan maka akan berdampak pada masyarakat, yaitu PHK besar-besaran karena
perusahaan rokok adalah industri padat karya. Terjadinya PHK ini akan menaikan
tingkat pengguran dalam suatu Negara.
Dengan demikian
kebijakan kenaikan cukai rokok boleh dilakukan tapi dengan melihat bebapa aspek
kehidupan dimasyarakat. Pemerintah harus sudah mempunyai mempunyai solusi atau
sudah melakukan persiapan untuk mengatas iterjadi pengangguran besa rkarena PHK
massal pada perusahaan yang bangkrut. Pemerintah harus membuat Industri padat
karya lainnya selain dari rokok untuk mengatasi pengagguran yang akan terjadi. Motif dari pembuatan kebijakan rokok itu
sendiri untuk memperbaiki taraf hidup maasyarakat.
BAB
IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Semakin
tinggi tarif cukai, mampu merugikan usaha industri rokok melalui besarnya
pengeluaran untuk pelunasan cukai. Namun disisi lain, akan memberikan
penerimaan yang besar kepada pemerintah.
2.
Dengan
melakukan running simulasi pada kondisi eksisting selama bertahun-tahun,
kondisi akumulasi laba industri rokok akan tetap mengalami peningkatan dan
penerimaan negara dari cukai rokok juga mengalami hal yang sama.
3.
Seiring
dengan naiknya tarif cukai, maka industri rokok akan mengalami penurunan
akumulasi laba seiring dengan besarnya tarif cukai yang dikenakan.
4.
Pemerintah
adalah aktor pembuat kebijakan dan perusahan serta masyarakat umum merupakan
pelaksananya.
5.
Dampak
negatif lebih dominan daripada dampak positif dalam implementasi kebijakan
tarif cukai rokok
B.
Saran
1. Pemerintah
untuk meninjau kembali tentang kebijakan tarif cukai rokok dan mengetahui
dampak negatif dari kebijakan tersebut
2. Pemerintah
harus sudah mempunyai mempunyai solusi atau sudah melakukan persiapan untuk
mengatas iterjadi pengangguran besa rkarena PHK massal pada perusahaan yang
bangkrut. Pemerintah harus membuat Industri padat karya lainnya selain dari
rokok untuk mengatasi pengagguran yang akan terjadi
3.
Daftar
Pustaka
Darwin,
Muhajir 1992. Hasil Loka Karya, Analisa
Kebijakan Sosial. UGM :Yogyakarta.
Wahab, Solichin
Abdul . 1997. Analisis Kebijakan Dari
Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara : Jakarta.
Hill, Michael, The
Policy Process, Harvester Wheatshef, New York, 1993, (Diterjemahkan oleh
Muhammad Zaenuri dalam Proses Formulasi Kebijakan Publik).
Hoogerwerf
.1983. Ilmu Pemerintahan. Erlangga .
Wahab, Solichin Abdul . 1997.
Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara : Jakarta.
Roy
and Bernard, 1992. Perbandingan Politik.
Erlangga : Jakarta

Komentar
Posting Komentar